Jakarta (Beritatrans.com) - Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah Dicky Perdana (12), yang dituduh mencuri di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua oknum prajurit itu merupakan anggota Marinir di Surabaya.